Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengkonversi surat keterangan tidak mampu (SKTM) menjadi kartu jaminan pemeliharaan keluarga miski (JPK Gakin). Selama ini banyak masalah bagi warga miskin yang memegang SKTM, karena tidak tahu kalau SKTM memiliki batas masa berlaku dan harus segera diperpanjang.
Akibat ketidaktahuan tersebut, warga tidak bisa menikmati layanan kesehatan murah dikarenakan harus mengurus perpanjangan SKTM tersebut.
"Daripada mereka bolak-balik perpanjangan SKTM, padahal mereka juga termasuk warga miskin, kami akan konversikan ke kartu JPK Gakin saja. Mereka bisa memakai kartu itu kapan saja jika membutuhkan layanan kesehatan. Jadi pengguna SKTM akan kami berikan kartu JPK Gakin," ujar Dien Emmawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sabtu (28/1).
Menurut Dien, ada sekitar 400.000 SKTM yang akan dikonversi ke kartu JPK Gakin. Saat ini, Dinas Kesehatan sedang melakukan inventarisasi data pemegang SKTM supaya data lebih rapi dan akurat.
Setelah inventarisasi selesai, petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi data dengan mengecek lokasi tempat tinggal pemilik SKTM, dibantu tim dari puskesmas kelurahan dengan persetujuan RT dan RW setempat.
"Dari verifikasi itu bisa kami lihat mereka termasuk miskin atau tidak. Kalau memang benar miskin langsung kami uruskan kartu JPK Gakin. Harapan kita, konversi SKTM ke JPK Gakin ini bisa selesai tahun ini," kata Dien seperti dilansir Beritajakarta.com
Di Jakarta tercatat sekitar 800.000 orang memiliki JPK Gakin. Selama tahun 2011, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tercatat 2.739.555 kasus JPK Gakin yang telah ditangani. Angka itu meningkat sebanyak 154.117 kasus dibandingkan tahun 2010. (ang) - Sumber : harian Warta Kota, Senin, 30 Januari 2012, hal. 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar