Selasa, 26 Oktober 2010

Fraksi PPP DPR RI

 PENDAPAT FRAKSI PPP DPR-RI 

TERHADAP 

RUU PROTOKOL

by Fraksi Petiga Dpr-ri on Monday, October 25, 2010 at 3:41pm
PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPR RI TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PROTOKOL Disampaikan pada Rapat Kerja Pansus RUU tentang Protokol DPR-RI, Senin 25 Oktober 2010 Oleh Juru Bicara FPPP DPR-RI : H.A Dimyati NAtakusumah, SH,MH,M.Si (Anggota DPR-RI Nomor: 290)

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Kerja,
Yang terhormat Menteri Luar Negeri RI,
Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM RI,
Yang terhormat Dalam Negeri RI,
Yang terhormat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,
Segenap Anggota Dewan yang berbahagia.

Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat berkumpul untuk melangsungkan Rapat Kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Protokol. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, insan paripurna yang kepadanya kita mengambil teladan dalam berpolitik dan menunaikan urusan publik.

Pimpinan dan Anggota Dewan, serta Para Menteri yang terhormat,

Sebagaimana dipahami bersama, penyelenggaraan urusan negara yang baik dan tertib adalah kunci keberhasilan pelaksanaan cita-cita bernegara, yakni hidup aman, damai, sejahtera, sehat, cerdas dan diridhai oleh Allah SWT. Penyelenggaraan negara yang seperti itu membutuhkan penataan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang para penyelenggara negara dan pihak-pihak yang berhubungan dengan mereka, baik dalam lingkup nasional maupun dalam interaksi internasional. Penataan itu harus disesuaikan dengan dinamika jaman serta budaya bangsa dan tatacara pergaulan internasional yang lazim dan berlaku umum.

Mengenai penataan tugas pokok dan fungsi para penyelenggara negara, termasuk pejabat pemerintah pusat dan daerah, telah diatur sebaik-baiknya dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang No 3 Tahun 2009 dan Undang-undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang-undang No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan sebagainya.

Namun, undang-undang yang mengatur penataan kedudukan dan hubungan antarpejabat negara Republik Indonesia dengan negara asing, pejabat pemerintah pusat dan daerah, serta para perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat masih mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Hal ini dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman serta empat kali perubahan/amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan banyaknya undang-undang baru yang dibuat pada era reformasi. Maka, secara filosofis dan sosiologis, kebutuhan pembuatan undang-undang yang baru tentang protokol telah terpenuhi.

Secara yuridis pun, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengisyaratkan perlunya pengaturan kedudukan para penyelenggara negara yang kewenangan lembaganya berasal dari konstitusi. Selain itu, para pejabat pemerintah pusat dan daerah, para perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta para tokoh masyarakat yang sering berinteraksi dengan para penyelenggara negara membutuhkan pengaturan keprotokolan, baik tata tempat, tata upacara maupun tata penghormatannya.

Bagi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, rumusan naskah Rancangan Undang-undang tentang Protokol telah memadai, dengan mengucapkan bismillaahirrohmaanirrohiim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan ini  menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Protokol  dan untuk selanjutnya dapat dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II.
Namun, kami mengharapkan sosialisasi undang-undang ini setelah disahkan dapat dilakukan sebaik-baiknya, mengingat citra dan kinerja lembaga-lembaga negara di mata rakyat belum memuaskan.

Demikianlah, pendapat akhir mini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Atas perhatian dan kesediannya menyimak, kami ucapkan terima kasih.

Billahit taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr wb.

Jakarta, 25 Oktober 2010

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


         Drs. H. Hasrul Azwar, MM                       H.M. Romahurmuziy, ST,  MT.
         (Ketua)                                                     (Sekretaris)

Tidak ada komentar: