Rabu, 23 Februari 2011

PPP Jakarta Timur Desak Pemerintah Menerbitkan Pelarangan Ahmadiyah di Jakarta

Belly Bilalusalam - Anggota FPPP/Komisi "E" DPRD DKI Jakarta
JAKARTA – Ajaran Ahmadiyah telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Keputusan Nomor : 05/Kep/Munas II/MUI/1980. dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa sesuai dengan data dan fatwa yang ditemukan dalam 9 buah buku tentang Ahmadiyah, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Bahkan keputusan MUI tersebut dikukuhkan kembali dengan Fatwa MUI Nomor:  11/MUNAS VII/MUI/15/2005.

Bahkan dalam fatwa tersebut MUI mewajibkan kepada pemerintah untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Dalam rangka penegakan hukum dan mewujudkan tertib sosial di Jakarta, Belly Bilalusalam selaku ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur, mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan pelarangan Ahmadiyah di Jakarta.

Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta harus segera merespons berbagai kejadian kekerasan terhadap Ahmadiyah dengan menerbitkan peraturan pelarangan Ahmadiyah di Jakarta untuk menghindari bentrok fisik seperti yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang beberapa waktu lalu”, ujar Belly

Selain itu pemerintah diminta tegas dalam menerapkan SKB 3 menteri dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang menyebutkan bahwa  Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Dan oleh karena Ahmadiyah dianggap telah melakukan penistaan/penodaan serta menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, maka Ahmadiyah harus dibubarkan.

Dalam SKB Menteri soal Ahmadiyah, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan atas keputusan dimaksud. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah Kota Jakarta Timur untuk segera melaksanakan isi SKB tersebut dengan membuat pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di wilayah kota Administrasi Jakarta Timur”, tegas Belly

Lebih lanjut anggota Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta ini menuturkan bahwa pasca kejadian di Cikeusik, Bupati Pandeglang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang untuk menghindari bentrok fisik lanjutan dan dengan demikian ada payung hukum untuk menindak warga Ahmadiyah jika masih terus melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu langkah bupati Pandeglang tersebut dapat diikuti oleh pemprov DKI Jakarta dan pemkot Jakarta Timur dengan menerbitkan peraturan serupa.

Sebagai partai Islam, kami sangat menghargai kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya menurut peraturan perundang-undangan. Dan kami pun menolak aksi kekerasan terhadap perbedaan keyakinan. Akan tetapi dalam kasus Ahmadiyah berbeda, karena dengan keputusan MUI tahun 1980 dan Fatwa MUI tahun 2005 Ahmadiyah dinyatakan diluar Islam dan sesat serta menyesatkan. Untuk itulah kami meminta kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap kasus Ahmadiyah ini”, paparnya. (yan)

Rabu, 16 Februari 2011

Tuntut Status Kependudukan, Warga Tanah Merah Sampaikan Apirasi ke Fraksi PPP DPRD

Jakarta - Sejumlah perwakilan warga Tanah Merah, Jakarta Utara menyampaikan tuntutan agar diberikan status kependudukan ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD DKI Jakarta. Perwakilan warga dari Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) dan Forum Warga Tanah Merah (Forgatam) di terima oleh anggota fraksi PPP antara lain H. Maman Firmansyah, Belly Bilalusalam dan H. Ichwan Zayadi, SE.


Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan tuntutannya agar segera diberikan status kependudukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat warga telah menempati lokasi tersebut lebih dari 25 tahun.


"Kami meminta kejelasan dan kepastian terkait nasib kami sebagai warga. Kami minta kepada Fraksi PPP agar membantu warga memperoleh status kependudukan yang sudah kami perjuangkan selama puluhan tahun. Entah kapan lagi kami bisa memperolehnya?", ungkap Herman


Warga menilai ada perlakuan diskriminatif kepada mereka, karena tidak memiliki status kependudukan yang ditandai dengan identitas penduduk seperti KTP dan KK, maka warga tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari pemerintah seperti Gakin/SKTM dalam hal kesehatan. 


"Untuk fasilitas warga kami lakukan secara swadaya karena tidak ada bantuan dari pemerintah", kata M. Huda


Fraksi PPP DPRD merespons positif tuntutan warga dan berupaya akan menindak lanjuti keluhan warga kepada pihak-pihak terkait. Fraksi menilai bahwa setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan setara dari pemerintah.


"Kami akan sampaikan aspirasi warga Tanah Merah dalam forum-forum di DPRD agar nasib warga bisa segera mendapatkan kejelasan", kata H. Maman


selain itu, Belly Bilalusalam juga menyampaikan bahwa persoalan warga Tanah Merah ini akan dibicarakan dan dibahas di tingkat fraksi, untuk itu kami diberikan data-data dan informasi yang lengkap untuk dapat kami tindak lanjuti. (yan)

Selasa, 15 Februari 2011

Kanker Serviks – Penyebab, Tanda-Tanda, Cara Mencegah dan Mengobati Kanker Serviks

Sekilas tentang kanker serviks?
Artikel kesehatan kali ini berbicara tentang Kanker Serviks. Kanker Serviks (Cervical Cancer) atau kanker mulut rahim? memang bukan nama yang asing. Terutama bagi kaum wanita merupakan momok paling mengerikan. Berikut 13 fakta tentang kanker serviks yang wajib kita ketahui :
1. Apa itu kanker serviks? kenali dah cegah yuk !
Kanker serviks adalah penyakit kanker yang terjadi pada daerah leher rahim. Yaitu daerah pada organ reproduksi wanita yang merupakan pintu masuk ke arah rahim. Letaknya antara rahim (uterus) dengan liang senggama wanita (vagina).
Kanker ini 99,7% disebabkan oleh human papilloma virus (HPV) onkogenik, yang menyerang leher rahim. Berawal terjadi pada leher rahim, apabila telah memasuki tahap lanjut, kanker ini bisa menyebar ke organ-organ lain di seluruh tubuh penderita.
2. Sebeberapa bahaya penyakit kanker serviks ini?
kanker-serviks
klik untuk zoom
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, saat ini penyakit kanker serviks menempati peringkat teratas di antara berbagai jenis kanker yang menyebabkan kematian pada perempuan di dunia. Di Indonesia, setiap tahun terdeteksi lebih dari 15.000 kasus kanker serviks.
Sekitar 8000 kasus di antaranya berakhir dengan kematian. Menurut WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penderita kanker serviks yang tertinggi di dunia. Mengapa bisa begitu berbahaya? Pasalnya, kanker serviks muncul seperti musuh dalam selimut. Sulit sekali dideteksi hingga penyakit telah mencapai stadium lanjut.
3. Apa sebenarnya penyebab kanker serviks ini?
Pertama, kanker serviks disebabkan oleh virus HPV (Human Papilloma Virus). Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe, di mana sebagian besar di antaranya tidak berbahaya dan akan lenyap dengan sendirinya. Jenis virus HPV yang menyebabkan kanker serviks dan paling fatal.Akibatnya adalah virus HPV tipe 16 dan 18.
Kedua, selain disebabkan oleh virus HPV, sel-sel abnormal pada leher rahim juga bisa tumbuh akibat paparan radiasi atau pencemaran bahan kimia yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.
4. Bagaimana cara penularan kanker serviks ?
Penularan virus HPV bisa terjadi melalui hubungan seksual, terutama yang dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Penularan virus ini dapat terjadi baik dengan cara transmisi melalui organ genital ke organ genital, oral ke genital, maupun secara manual ke genital.
Karenanya, penggunaan kondom saat melakukan hubungan intim tidak terlalu berpengaruh mencegah penularan virus HPV. Sebab, tak hanya menular melalui cairan, virus ini bisa berpindah melalui sentuhan kulit. Henah lo, mangkanya jangan jajan yaa.
5. Yuk kenali apa saja gejala kanker serviks ini?
Pada tahap awal, penyakit ini tidak menimbulkan gejala yang mudah diamati. Itu sebabnya, Anda yang sudah aktif secara seksual amat dianjurkan untuk melakukan tes pap smear setiap dua tahun sekali. Gejala fisik serangan penyakit ini pada umumnya hanya dirasakan oleh penderita kanker stadium lanjut.
Gejala kanker serviks tingkat lanjut :
  • munculnya rasa sakit dan perdarahan saat berhubungan intim (contact bleeding).
  • keputihan yang berlebihan dan tidak normal.
  • perdarahan di luar siklus menstruasi.
  • penurunan berat badan drastis.
  • Apabila kanker sudah menyebar ke panggul, maka pasien akan menderita keluhan nyeri punggung
  • juga hambatan dalam berkemih, serta pembesaran ginjal.
6. Berapa lama masa pertumbuhan kanker serviks ini?
Masa preinvasif (pertumbuhan sel-sel abnormal sebelum menjadi keganasan) penyakit ini terbilang cukup lama, sehingga penderita yang berhasil mendeteksinya sejak dini dapat melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya.
Infeksi menetap akan menyebabkan pertumbuhan sel abnormal yang akhirnya dapat mengarah pada perkembangan kanker. Perkembangan ini memakan waktu antara 5-20 tahun, mulai dari tahap infeksi, lesi pra-kanker hingga positif menjadi kanker serviks.
7. Benarkah perokok berisiko terjangkit kanker serviks?
Ada banyak penelitian yang menyatakan hubungan antara kebiasaan merokok dengan meningkatnya risiko seseorang terjangkit penyakit kanker serviks. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan di Karolinska Institute di Swedia dan dipublikasikan di British Journal of Cancer pada tahun 2001.
Menurut Joakam Dillner, M.D., peneliti yang memimpin riset tersebut, zat nikotin serta “racun” lain yang masuk ke dalam darah melalui asap rokok mampu meningkatkan kemungkinan terjadinya kondisi cervical neoplasia atau tumbuhnya sel-sel abnormal pada rahim. “Cervical neoplasia adalah kondisi awal berkembangnya kanker serviks di dalam tubuh seseorang,” ujarnya.
8. Selain perokok siapa saja yang berisiko terinfeksi?
Perempuan yang rawan mengidap kanker serviks adalah mereka yang berusia antara 35-50 tahun, terutama Anda yang telah aktif secara seksual sebelum usia 16 tahun. Hubungan seksual pada usia terlalu dini bisa meningkatkan risiko terserang kanker leher rahim sebesar 2 kali dibandingkan perempuan yang melakukan hubungan seksual setelah usia 20 tahun.
Kanker leher rahim juga berkaitan dengan jumlah lawan seksual. Semakin banyak lawan seksual yang Anda miliki, maka kian meningkat pula risiko terjadinya kanker leher rahim. Sama seperti jumlah lawan seksual, jumlah kehamilan yang pernah dialami juga meningkatkan risiko terjadinya kanker leher rahim.
Anda yang terinfeksi virus HIV dan yang dinyatakan memiliki hasil uji pap smear abnormal, serta para penderita gizi buruk, juga berisiko terinfeksi virus HPV. Pada Anda yang melakukan diet ketat, rendahnya konsumsi vitamin A, C, dan E setiap hari bisa menyebabkan berkurangnya tingkat kekebalan pada tubuh, sehingga Anda mudah terinfeksi.
9. Bagaimana cara mendeteksinya?
Pap smear adalah metode pemeriksaan standar untuk mendeteksi kanker leher rahim. Namun, pap smear bukanlah satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mendeteksi penyakit ini. Ada pula jenis pemeriksaan dengan menggunakan asam asetat (cuka).
Menggunakan asam asetat cuka adalah yang relatif lebih mudah dan lebih murah dilakukan. Jika menginginkan hasil yang lebih akurat, kini ada teknik pemeriksaan terbaru untuk deteksi dini kanker leher rahim, yang dinamakan teknologi Hybrid Capture II System (HCII).
10. Bagaimana mencegah kanker serviks?
Meski menempati peringkat tertinggi di antara berbagai jenis penyakit kanker yang menyebabkan kematian, kanker serviks merupakan satu-satunya jenis kanker yang telah diketahui penyebabnya. Karena itu, upaya pencegahannya pun sangat mungkin dilakukan. Yaitu dengan cara :
  • tidak berhubungan intim dengan pasangan yang berganti-ganti
  • rajin melakukan pap smear setiap dua tahun sekali bagi yang sudah aktif secara seksual
  • dan melakukan vaksinasi HPV bagi yang belum pernah melakukan kontak secara seksual
  • dan tentunya memelihara kesehatan tubuh
11. Seberapa penting memakai vaksinasi HPV?
Pada pertengahan tahun 2006 telah beredar vaksin pencegah infeksi HPV tipe 16 dan 18 yang menjadi penyebab kanker serviks. Vaksin ini bekerja dengan cara meningkatkan kekebalan tubuh dan menangkap virus sebelum memasuki sel-sel serviks.
Selain membentengi dari penyakit kanker serviks, vaksin ini juga bekerja ganda melindungi perempuan dari ancaman HPV tipe 6 dan 11 yang menyebabkan kutil kelamin. Yang perlu ditekankan adalah, vaksinasi ini baru efektif apabila diberikan pada perempuan berusia 9 sampai 26 tahun yang belum aktif secara seksual.
Vaksin diberikan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu tertentu. Dengan vaksinasi, risiko terkena kanker serviks bisa menurun hingga 75%. Ada kabar gembira, mulai tahun ini harga vaksin yang semula Rp 1.300.000,- sekali suntik menjadi Rp 700.000,- sekali suntik.
12. Adakah efek samping dari vaksinasi ini?
Vaksin ini telah diujikan pada ribuan perempuan di seluruh dunia. Hasilnya tidak menunjukkan adanya efek samping yang berbahaya. Efek samping yang paling sering dikeluhkan adalah demam dan kemerahan, nyeri, dan bengkak di tempat suntikan.
Efek samping yang sering ditemui lainnya adalah berdarah dan gatal di tempat suntikan. Vaksin ini sendiri tidak dianjurkan untuk perempuan hamil. Namun, ibu menyusui boleh menerima vaksin ini.
13. Bisakah kanker serviks disembuhkan?
Berhubung tidak mengeluhkan gejala apa pun, penderita kanker serviks biasanya datang ke rumah sakit ketika penyakitnya sudah mencapai stadium 3. Masalahnya, kanker serviks yang sudah mencapai stadium 2 sampai stadium 4 telah mengakibatkan kerusakan pada organ-organ tubuh, seperti kandung kemih, ginjal, dan lainnya.
Karenanya, operasi pengangkatan rahim saja tidak cukup membuat penderita sembuh seperti sedia kala. Selain operasi, penderita masih harus mendapatkan erapi tambahan, seperti radiasi dan kemoterapi. Langkah tersebut sekalipun tidak dapat menjamin 100% penderita mengalami kesembuhan.
Pilih mana? mencegah dengan vaksinasi atau anda memilih pengangkatan rahim, radiasi dan kemoteraphy yang masih juga belum ada jaminan sembuh? Lebih baik mencegah daripada mengobati bukan?
Sumber utama : http://female.kompas.com

Senin, 14 Februari 2011

Rencana Penerapan Lawan Arah (Contra FLow) Busway dikritik Anggota DPRD

H. Maman Firmansyah
Anggota FPPP/Komisi B
DPRD Prov. DKI Jakarta
Jakarta - Wacana untuk menerapkan lawan arah bagi Bus Trans Jakarta atau dikenal busway menuai kritik dari H. Maman Firmansyah anggota DPRD DKI Jakarta yang menilai bahwa kebijakan tersebut belum tentu efektif untuk mengatasi persoalan lalulintas di jalan dan akan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu perlu dipertimbangkan pula kondisi ruas jalan yang berkurang akibat digunakan untuk busway, "perlu diingat bahwa jalur busway itu menggunakan jalan publik yang diambil, sehingga terjadi penyempitan ruas jalan yang ada", ungkap anggota fraksi Patrtai Perstuan Pembangunan asal Jakarta Utara ini
Permasalahan substansi terkait dengan sistem transportasi makro di Jakarta harus dibenahi dahulu, dan kebijakan busway harus juga dibenahi dan diperbaiki sehingga menjamin kebaikan dan melindungi semua pihak.(yan)

Minggu, 13 Februari 2011

Anggota DPRD DKI Harapkan Rehab Puskesmas Kecamatan Cakung Masuk APBD 2011


Klik pada gambar untuk memperbesar.
Kondisi gedung Puskesmas Kecamatan Cakung yang sudah tidak ideal lagi sebagai tempat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menarik perhatian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Anggota dewan pun mengharapkan, rehab terhadap gedung Puskesmas yang belum standar tersebut dapat masuk dalam APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011.

Masalah ini disampaikan anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dwi Rio dan Belly Bilalusalam, saat mengunjungi Puskesmas Kecamatan Cakung, Rabu (26/5). Ikut mendampingi kedua anggota DPRD tersebut, Wakil Walikota Jakarta Timur Drs. H. Asep Syarifudin, M.Si, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Cakung Dr. Hj. Susi Suzana, beserta jajaran terkait lainnya.

Menurut Dwi Rio, kunjungan mereka berdua merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja dengan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terkait peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dibidang kesehatan.  “Hari ini selain Puskesmas Kecamatan Cakung, kami juga mengunjungi Puskesmas Kecamatan Ciracas dan Cipayung. Pada kesempatan ini kami ingin melihat prasarana dan sarana yang ada di puskesmas-puskesmas tersebut,” kata Rio.

Menurut Rio, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, sarana dan prasarana yang layak merupakan hal yang sangat dominan. “Untuk itu kami mendukung agar dilakukan rehab terhadap Puskesmas Kecamatan Cakung mengingat kondisi yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Belly Bilalusalam dan berharap usulan rehab atau pembangunan Puskesmas Kecamatan Cakung dapat masuk dalam pembahasan anggaran untuk tahun 2011. “Saya berharap usulan yang masuk tidak dicoret,” katanya.

Untuk itu Belly meminta agar jajaran Puskesmas Kecamatan Cakung, Sudin Kesehatan Jakarta Timur maupun instansi terkait lainnya, dapat bertindak proaktif. “Pertajam usulan tersebut agar rehab dapat terealisasi pada tahun 2011 mendatang,” ujarnya.

Menurut Belly, upaya pihaknya untuk mendorong rehab terhadap Puskesmas Kecamatan Cakung semata-mata merupakan bagian tanggung jawab terhadap masyarakat Jakarta Timur. “Apalagi usulan rehab ini sudah diusulkan sejak tahun 2004 lalu, sehingga sangat disayangkan bila tidak dapat teralisasi kembali,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Timur Drs. H. Asep Syarifudin, M.Si, menyambut gembira kedatangan anggota dewan ke wilayah Jakarta Timur tersebut. Inisiatif anggota dewan untuk mengunjungi Puskesmas Kecamatan di Jakarta Timur ini perlu diapresiasi sebagai upaya untuk memacu kinerja jajaran di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

“Anggota dewan dapat melihat secara nyata kondisi yang ada, sehingga diharapkan masukan-masukan yang didapat di lapangan dapat mendorong peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Wakil Walikota yang didampingi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur H. Endjang Abdullah.

Asep mengatakan, usulan rehab terhadap Puskesmas Kecamatan Cakung telah masuk dalam usulan anggaran tahun 2011. Diharapkan, usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat akan semakin meningkat.

Berdasarkan hasil penilaiannya, pelayanan di Puskesmas Kecamatan Cakung secara umum cukup baik. Namun bila melihat sarana dan prasarananya, sudah tidak sangat layak. “Maka untuk itu saya ikut mendorong agar Puskesmas Kecamatan Cakung direhab berat untuk mengotimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Wakil Walikota mengaku prihatin, melihat kondisi gedung Puskesmas Kecamatan Cakung yang sudah berusia cukup tua dan tidak sanggup lagi menampung pasien yang datang setiap harinya. “Pada saat jam kerja, mulai Senin sampai Jumat, pasien yang berkunjung mencapai 400-500 orang. Bila melihat kondisi tersebut, Puskesmas Kecamatan Cakung sudah selayaknya direhab agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal,” katanya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Cakung Dr. Hj. Susi Suzana, mengharapkan, bila jadi direhab, pihaknya dapat ikut dilibatkan dalam perencanaan. “Kalau nanti ada pembangunan gedung Puskesmas yang baru, agar dapat dikoordinasikan dengan kami sebagai user,” ujarnya.

Sebagai contoh, dalam hal pengaturan dan penataan ruangan-ruangan yang ada. “Jadi jangan sampai bila nanti jadi, seperti ruangan pelayanannya di lantai bawah, tetapi ruangan apotek di lantai atas karena akan menyulitkan pasien yang berobat,” katanya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)

Kamis, 10 Februari 2011

Pemerintah Gratiskan Biaya Pendidikan Madrasah


TEMPO/Nurdiansah

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pemerintah akan menggratiskan biaya pendidikan madrasah mulai Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa terealisasi," katanya di Surabaya, Senin (7/2).

Menurut Suryadharma Ali, program pendidikan gratis untuk madrasah saat ini dalam kajian final untuk menentukan kekuatan anggaran pemerintah. Sesuai kekuatan anggaran juga akan ditentukan apakah yang digratiskan seluruh madrasah di Indonesia atau hanya sebagian saja.

"Akan kita gratiskan segratis-gratisnya. Sekarang sedang dihitung dari segi anggaran. Apakah keseluruhan atau sebagian dulu, atau Indonesia timur dulu atau timur dan tengah atau seluruhnya," ujarnya.

Suryadharma Ali optimistis, jika program gratis biaya pendidikan madrasah, maka problem pendidikan di Indonesia akan mampu teratasi. Apalagi, mayoritas madrasah saat ini menampung pelajar tidak mampu. "Sebanyak 91,5 persen madrasah itu swasta dan berdiri berdasarkan inisiatif dan perjuangan para kiai untuk membebaskan warga di sekitarnya dari kebodohan," ucapnya pula.

Jika masalah pendidikan madrasah tidak diperhatikan pemerintah, maka akan semakin terpinggir dan hilang, sehingga konsekwensinya tingkat kebodohan akan semakin meningkat. "Apabila madrasah tidak ada, berapa banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengenyam pendidikan," paparnya.

Kementerian Agama tahun ini menganggarkan dana Rp 27 triliun untuk pendidikan. Selain itu, pada tahun 2010 lalu, Kementerian Agama melounching pendidikan terapan anak harapan dengan menyekolahkan 500 anak jalanan ke beberapa pesantren. FATKHURROHMAN TAUFIQ.

Rabu, 09 Februari 2011

Solusi Ideal Soal Ahmadiyah?

Oleh Salahuddin Wahid
Pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang - Jawa TImur

U
ntuk kesekian kali sejak 2003 terjadi kerusuhan dan tindak kekerasan terhadap warga Ahmadiyah Indonesia. Bahkan, kali ini memakan korban tiga anggota jemaah itu meninggal.

Di layar TV kita bisa meliha t bagaimana sejumlah besar warga menyerang sejumlah kecil anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sungguh memilukan. Tampak anggota Polri tak berdaya menghadapi serbuan massa karena jumlah mereka tak seimbang dengan jumlah massa. Kepolisian Pandeglang tak mau dianggap telah melakukan pembiaran. Mereka telah mengamankan beberapa tokoh JAI setempat sebagai tindakan antisipasi. Karena jumlah anggota Polri terbatas, tidak bisa mengatasi keadaan. Menurut mereka, menambah tenaga dengan mendatangkan bantuan dari tempat lain membutuhkan waktu lama.

Banyak yang risau terhadap masa depan Indonesia, tak hanya dalam kehidupan beragama, tetapi juga masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan, yang hanya bisa berjalan baik jika hukum dapat hadir secara nyata dalam kehidupan. Apa pun bentuk suatu negara, ideologi apa pun yang dianut, apa pun sistem ekonominya, negara hukum adalah prasyarat mutlak yang harus dipenuhi. Kalau dalam kasus Gayus dan lain-lain, hukum tunduk pada uang, kini mungkin hukum tunduk pada tekanan massa.

Tiga masalah utama

Ahmadiyah berada di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan JAI diakui secara hukum sejak 1953. Pada era Orde Lama dan Orde Baru tak pernah terjadi konflik fisik antara JAI dan pihak lain. Sering terjadi perdebatan JAI dengan Muslimin, tetapi berjalan dengan tertib. Baru di era Reformasi terjadi begitu banyak tindak kekerasan terhadap mereka. Melihat fakta itu, tentu kita sadar, amat sulit mencari pemecahan masalah keberadaan Ahmadiyah di sini.

Secara garis besar, ada 3 masalah utama yang kita hadapi: 1. Ahmadiyah dalam pandangan umat Islam di Indonesia; 2. Hak hidup JAI di Indonesia; 3. Perlindungan terhadap keamanan warga JAI dan harta mereka. Ketiganya saling berkaitan, terutama butir 2 dan 3. Melihat sudah sekian lama belum ada pemecahan yang bisa menghentikan tindak kekerasan, kita sadar masalahnya memang sungguh amat berat dan rumit.

MUI, Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam lain sepakat ajaran Ahmadiyah Qadiyan yang menganggap Ghulam Ahmad adalah nabi tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Kebanyakan menggunakan istilah sesat dan menyesatkan. Di kalangan NU ada yang setuju istilah ini, tetapi ada yang tidak. Kelompok yang tak setuju mengusulkan istilah menyimpang. Selain itu, ada tuduhan Ahmadiyah punya kitab suci sendiri, yaitu Al Qur’an yang telah ditambah penafsiran Ghulam. JAI punya masjid sendiri untuk shalat dan tak mau shalat diimami Muslim kelompok lain. Kelompok Ahmadiyah memang ekslusif, tak berbaur dengan umat Islam lain.

Bagi mayoritas umat dan tokoh Islam, Ahmadiyah sudah dianggap bukan Islam lagi. Mereka menganggap Ahmadiyah menodai agama Islam dan menginginkan Ahmadiyah menyatakan diri bukan Islam. Perlu dikemukakan, ada sedikit tokoh Islam yang toleran serta tak punya pendapat dan sikap seperti kelompok mayoritas.

 Hak hidup JAI di Indonesia

Banyak tokoh dan organisasi Islam di Indonesia menganggap Ahmadiyah telah menodai agama Islam dan meminta pemerintah membubarkan JAI berdasar UU No. 1/PNPS Tahun 1965. Banyak aktivis HAM menganggap UU itu tak sesuai dan bertentangan dengan UUD yang telah mengandung substansi HAM. Sejumlah tokoh Islam (antara lain Gus Dur dan Dawam Rahardjo) dan beberapa LSM pegiat HAM mengajukan peninjauan UU itu ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ditolak. Secara hukum dan politis, keberadaan UU ini menjadi makin kuat. Namun, tampaknya pemerintah cenderung tak mau membubarkan JAI.

Ada yang mengusulkan agar Ahmadiyah menyatakan diri bukan Islam. Tentu mereka menolak. Ada yang mengusulkan kita meniru Pakistan sehingga pemerintah yang menyatakan Ahmadiyah bukan bagian dari Islam. Rupanya yang mengusulkan ini lupa, Pakistan adalah negara Islam dan kita negara berdasar Pancasila.

Para aktivis dan organisasi pegiat HAM tentu membela hak hidup Ahmadiyah. Menurut mereka, sesuai UUD, warga dan organisasi Ahmadiyah punya hak hidup di Indonesia dan tak boleh dibubarkan atau dibatasi kegiatannya. Mereka menyesalkan pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali yang usul JAI dibubarkan.
Menghadapi banyak faktor yang saling bertentangan dan telah timbul konflik fisik antara JAI dan umat Islam, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008, yang terdiri atas enam butir. Bagi pemerintah, SKB itu jalan tengah yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Bagi pegiat HAM, tentu SKB itu tidak ideal.

Inti SKB ada pada butir kedua. Isinya: “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW”.

Butir kegita SKB berbunyi: “ Penganut, anggota, dan/atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya”. Sanksi sesuai SKB bisa dilakukan sesuai UU No. 1 PNPS yang hukuman maksimal bisa berupa pembubaran JAI, yang tampaknya tidak akan dijatuhkan.

Tampaknya sosialisasi SKB itu belum dilakukan secara serius. Mungkin tak banyak camat atau kepala desa yang menguasai SKB dengan baik, termasuk mereka yang daerahnya banyak warga JAI. Bisa jadi banyak juga kapolsek dan kapolres yang tak menguasai. Selain itu, tampaknya ada perbedaan penafsiran terhadap butir-butir SKB, yang bisa berdampak serius. Perlu dilakukan pertemuan untuk membuat penafsiran bersama. Penafsiran bersama itu perlu disebarkan seluas-luasnya supaya tak timbul ketidaksabaran umat Islam di lapisan akar rumput yang menuntut segera dilakukan pembubaran JAI. Ketidaksabaran itu amat berpotensi dihasut siapa pun juga.

Perlindungan warga JAI

Masalah paling mendesak adalah bagaimana memberikan perlindungan kepada warga JAI dan hak milik mereka. Dahsyatnya serangan 6 Februari 2011 yang bisa dilihat dalam tayangan TV memang menyentuh nurani kebanyakan dari kita, tetapi bukan tak mungkin akan memicu kelompok yang tak mau kompromi dan merasa JAI sudah menodai Islam dan harus dibubarkan. Saya yakin, hampir semuat umat Islam tak ada keinginan melakukan tindak kekerasan. Ada pihak yang memengaruhi mereka sehingga mereka terbawa keinginan tak positif itu. Mungkin mereka merasa sedang berjuang membela Islam yang sedang dirusak JAI. Warga di lapisan akar rumput harus dibina supaya tidak mudah terpengaruh aksi negatif itu.

Tentu ada data tentang konsentrasi warga JAI di berbagai tempat. Di daerah tersebut, kejaksaan, kepolisian, pemda, ulama, dan tokoh masyarakat setempat perlu mengadakan pertemuan untuk membahas potensi kekerasan terhadap warga JAI dan upaya mengantisipasi. Perlu dijelaskan isi dan tafsir yang benar terhadap SKB Ahmadiyah itu. Juga perlu dijelaskan, tindak kekerasan terhadap warga JAI tak sesuai ajaran Islam. Kepolisian di daerah yang banyak dihuni warga JAI juga harus dilatih khusus untuk menghadapi kejadian seperti di Cikeusik, termasuk dalam mekanisme mendatangkan bala bantuan dalam waktu cepat.

Proses hukum harus dilakukan terhadap mereka yang terlibat, khususnya pihak yang menggerakkan massa dan yang terlibat langsung dalam tindak kekerasan yang berakibat meninggalnya tiga korban itu. Harus juga diantisipasi potensi tekanan massa saat persidangan seperti yang terlihat pada persidangan di PN Cibinong terhadap terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap hak milik JAI.

(Sumber: Harian KOMPAS, 9 Februari 2011, hal. 6)

Minggu, 06 Februari 2011

Walhi Desak RTRW 2030 Ditunda

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk menunda pengesahan draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 menjadi peraturan daerah.
"Pasalnya, proses perumusan dan penyusunan draf Raperda RTRW DKI Jakarta 2030 itu tidak transparan dan cuma menuruti pesanan," ujar Ketua Walhi DKI Jakarta Ubaidillah kepada wartawan di Sekretariat Walhi, Jakarta, kemarin.Pesanan yang dimaksud Ubaidillah yakni RTRW tersebut cenderung mengikuti kemauan pemodal sehingga ancaman masa depan pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan ekologis tidak banyak terakomodasi dalam Perda RTRW DKI Jakarta 2030 itu.
"Kami khawatir praktik penutupan lahan selain mengikuti pemodal juga membuka peluang penggusuran permukiman, manipulasi dan pengalihan fungsi ruang tata hijau (RTH), dan kawasan resapan air sertabadan air seperti telah terjadi selama ini," ujarnya.Selain menunda pengesahan RTRW 2030, Walhi DKI juga meminta Pemprov DKI terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai syarat utama perumusan dan penyusunan RTRW.
"Selama ini kami tidak mengetahui adanya KLHS dalam menyusun Raperda RTRW. Dengan adanya KLHS itu, akan terlihat semua potensi kajian budaya, ekonomi, sosial, lingkungan, transportasi.persebaran penduduk, dan lain-lain," katanya.Karena itu, Walhi mempertanyakan keberadaan KLHS itu. Jika tidak ada KLHS, artinya Gubernur DKI bukannya membangun Kota Jakarta, tetapi malah menghancurkan Ibu Kota."Dengan begitu, draf Raperda RTRW DKI Jakarta 2030 tidak layak untuk dibahas dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) DKI karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan." (Bay/S-8) --sumber: www.bataviase.co.id--

Anggota Fraksi Terbanyak Dukung Angket Pajak

Anggota Fraksi Terbanyak Dukung Angket Pajak
"Golkar berbalik mendukung penuh angket ini, justru setelah Demokrat menarik dukungan."
Rabu, 2 Februari 2011, 15:28 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Bambang Soesatyo (VIVAnews/Adri Irianto)

 
VIVAnews - Usulan Hak Angket Mafia Perpajakan diajukan lagi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat siang ini, setelah minggu lalu sempat dikembalikan akibat adanya penarikan dukungan oleh sebagian inisiator. Tercantum 114 tanda tangan dukungan anggota dewan di atas lembar usulan angket itu.

"Ini belum semua, karena sebenarnya beberapa fraksi mendukung penuh, namun anggotanya belum sempat tanda tangan," kata inisiator angket dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, sesaat sebelum menyampaikan usulan angket tersebut kepada pimpinan DPR.

Berikut rincian penandatangan:
- 75 orang berasal dari Fraksi Golkar
- 15 orang dari PDIP
- 10 orang dari PKS
- 1 orang dari PAN
- 2 orang dari PPP
- 1 orang dari PKB
- 8 orang dari Hanura, dan
- 2 orang dari Gerindra.

Beberapa di antara penanda tangan tersebut mengambil risiko berseberangan dengan sikap resmi fraksi mereka yang tidak mendukung angket pajak. "Saya menanda tangan bukan atas nama fraksi, karena itu hak saya sebagai anggota dewan yang dijamin Undang-undang Dasar dan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata  Ahmad Yani, penggagas angket dari PPP.

Yani menjelaskan, inisiator memang hak individu, bukan fraksi. Namun ia mengapresiasi apabila beberapa fraksi menggariskan instruksi tertentu terkait angket itu.

Menurut Sudding, seluruh Fraksi Golkar yang berjumlah 106 anggota, mendukung penuh usul angket. Demikian pula dengan total 94 anggota PDIP, seluruh anggota PKS, seluruh anggota Hanura, dan seluruh anggota Gerindra.

"Golkar berbalik mendukung penuh angket ini, justru setelah Demokrat tiba-tiba menarik dukungannya," kata Bambang Soesatyo, inisiator asal Golkar. Ia menyatakan, Golkar heran dan penasaran dengan sikap Demokrat tersebut, sehingga semakin bertekad untuk membongkar kasus-kasus mafia perpajakan di tanah air. (adi)
• VIVAnews