Belly Bilalusalam - Anggota FPPP/Komisi "E" DPRD DKI Jakarta |
Bahkan dalam fatwa tersebut MUI mewajibkan kepada pemerintah untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Dalam rangka penegakan hukum dan mewujudkan tertib sosial di Jakarta, Belly Bilalusalam selaku ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur, mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan pelarangan Ahmadiyah di Jakarta.
”Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta harus segera merespons berbagai kejadian kekerasan terhadap Ahmadiyah dengan menerbitkan peraturan pelarangan Ahmadiyah di Jakarta untuk menghindari bentrok fisik seperti yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang beberapa waktu lalu”, ujar Belly
Selain itu pemerintah diminta tegas dalam menerapkan SKB 3 menteri dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Dan oleh karena Ahmadiyah dianggap telah melakukan penistaan/penodaan serta menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, maka Ahmadiyah harus dibubarkan.
”Dalam SKB Menteri soal Ahmadiyah, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan atas keputusan dimaksud. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah Kota Jakarta Timur untuk segera melaksanakan isi SKB tersebut dengan membuat pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di wilayah kota Administrasi Jakarta Timur”, tegas Belly
Lebih lanjut anggota Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta ini menuturkan bahwa pasca kejadian di Cikeusik, Bupati Pandeglang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang untuk menghindari bentrok fisik lanjutan dan dengan demikian ada payung hukum untuk menindak warga Ahmadiyah jika masih terus melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu langkah bupati Pandeglang tersebut dapat diikuti oleh pemprov DKI Jakarta dan pemkot Jakarta Timur dengan menerbitkan peraturan serupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar