Rabu, 23 Februari 2011

PPP Jakarta Timur Desak Pemerintah Menerbitkan Pelarangan Ahmadiyah di Jakarta

Belly Bilalusalam - Anggota FPPP/Komisi "E" DPRD DKI Jakarta
JAKARTA – Ajaran Ahmadiyah telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Keputusan Nomor : 05/Kep/Munas II/MUI/1980. dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa sesuai dengan data dan fatwa yang ditemukan dalam 9 buah buku tentang Ahmadiyah, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Bahkan keputusan MUI tersebut dikukuhkan kembali dengan Fatwa MUI Nomor:  11/MUNAS VII/MUI/15/2005.

Bahkan dalam fatwa tersebut MUI mewajibkan kepada pemerintah untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Dalam rangka penegakan hukum dan mewujudkan tertib sosial di Jakarta, Belly Bilalusalam selaku ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur, mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan pelarangan Ahmadiyah di Jakarta.

Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta harus segera merespons berbagai kejadian kekerasan terhadap Ahmadiyah dengan menerbitkan peraturan pelarangan Ahmadiyah di Jakarta untuk menghindari bentrok fisik seperti yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang beberapa waktu lalu”, ujar Belly

Selain itu pemerintah diminta tegas dalam menerapkan SKB 3 menteri dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang menyebutkan bahwa  Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Dan oleh karena Ahmadiyah dianggap telah melakukan penistaan/penodaan serta menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, maka Ahmadiyah harus dibubarkan.

Dalam SKB Menteri soal Ahmadiyah, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan atas keputusan dimaksud. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah Kota Jakarta Timur untuk segera melaksanakan isi SKB tersebut dengan membuat pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di wilayah kota Administrasi Jakarta Timur”, tegas Belly

Lebih lanjut anggota Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta ini menuturkan bahwa pasca kejadian di Cikeusik, Bupati Pandeglang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang untuk menghindari bentrok fisik lanjutan dan dengan demikian ada payung hukum untuk menindak warga Ahmadiyah jika masih terus melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu langkah bupati Pandeglang tersebut dapat diikuti oleh pemprov DKI Jakarta dan pemkot Jakarta Timur dengan menerbitkan peraturan serupa.

Sebagai partai Islam, kami sangat menghargai kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya menurut peraturan perundang-undangan. Dan kami pun menolak aksi kekerasan terhadap perbedaan keyakinan. Akan tetapi dalam kasus Ahmadiyah berbeda, karena dengan keputusan MUI tahun 1980 dan Fatwa MUI tahun 2005 Ahmadiyah dinyatakan diluar Islam dan sesat serta menyesatkan. Untuk itulah kami meminta kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap kasus Ahmadiyah ini”, paparnya. (yan)

Tidak ada komentar: