Minggu, 06 Februari 2011

Walhi Desak RTRW 2030 Ditunda

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk menunda pengesahan draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 menjadi peraturan daerah.
"Pasalnya, proses perumusan dan penyusunan draf Raperda RTRW DKI Jakarta 2030 itu tidak transparan dan cuma menuruti pesanan," ujar Ketua Walhi DKI Jakarta Ubaidillah kepada wartawan di Sekretariat Walhi, Jakarta, kemarin.Pesanan yang dimaksud Ubaidillah yakni RTRW tersebut cenderung mengikuti kemauan pemodal sehingga ancaman masa depan pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan ekologis tidak banyak terakomodasi dalam Perda RTRW DKI Jakarta 2030 itu.
"Kami khawatir praktik penutupan lahan selain mengikuti pemodal juga membuka peluang penggusuran permukiman, manipulasi dan pengalihan fungsi ruang tata hijau (RTH), dan kawasan resapan air sertabadan air seperti telah terjadi selama ini," ujarnya.Selain menunda pengesahan RTRW 2030, Walhi DKI juga meminta Pemprov DKI terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai syarat utama perumusan dan penyusunan RTRW.
"Selama ini kami tidak mengetahui adanya KLHS dalam menyusun Raperda RTRW. Dengan adanya KLHS itu, akan terlihat semua potensi kajian budaya, ekonomi, sosial, lingkungan, transportasi.persebaran penduduk, dan lain-lain," katanya.Karena itu, Walhi mempertanyakan keberadaan KLHS itu. Jika tidak ada KLHS, artinya Gubernur DKI bukannya membangun Kota Jakarta, tetapi malah menghancurkan Ibu Kota."Dengan begitu, draf Raperda RTRW DKI Jakarta 2030 tidak layak untuk dibahas dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) DKI karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan." (Bay/S-8) --sumber: www.bataviase.co.id--

Tidak ada komentar: